Selasa, 17 Agustus 2010

MANFAAT

  • Manfaat Kematian (Death Benefit)  
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)  
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat  
  • Dapat melakukan penambahan premi (Top-up) setiap saat  
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi  
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)  
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam

12 Asuransi Tambahan (RIDERS)

  
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan (riders) pada produk PRUlink assurance account plus guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.

1. PRUcrisis cover 34

  • Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis

2. PRUcrisis cover benefit 34

  • Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar

3. PRUpersonal accident death

  • Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan


 4. PRUpersonal accident death & disablement

  • Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan

5. PRUmed

  • Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit

6. PRUhospital & surgical

  • Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di Rumah Sakit

7. PRUwaiver 33

  • Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih

8. PRUpayor 33

  • Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih

9. PRUspouse waiver 33

  • Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih

10.PRUspouse payor 33

  • Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih

11.PRUparent payor 33

  • Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih

  
12.PRUlink term

  • Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar